digibank Champion

13 December 2019

  • Share

Syarat & Ketentuan Program digibank Champion:

  1. Periode program : 28 November 2019 – 31 Januari 2020
  2. Pengumuman pemenang program: 24 Februari 2020
  3. Pengumuman pemenang akan diumumkan melalui website https://www.dbs.id/digibank/id/
  4. Program digibank Champion adalah program yang akan memberikan hadiah kepada nasabah yang melakukan transaksi dengan jumlah nominal terbanyak di POS (Point on Sale) atau jumlah transaksi terbanyak di menu Bayar & Beli dari Aplikasi digibank by DBS.
  5. Untuk mengikuti program digibank Champion transaksi POS, minimum akumulasi transaksi POS selama program berlangsung sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta Rupiah) dan saldo tabungan milik nasabah di akhir program sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta Rupiah).
  6. Untuk mengikuti program digibank Champion transaksi Bayar & Beli, minimum akumulasi transaksi Bayar & Beli selama periode program adalah 15 kali transaksi yang terdiri dari top up OVO, GoPay, dan MTIX (“Bayar & Beli”). Nasabah harus melakukan minimal masing-masing 1 kali transaksi top up ke Biller yang telah disebutkan diatas.
  7. Transaksi Bayar & Beli yang dimaksud di poin 5 adalah semua transaksi top up OVO, top up GoPay, dan top up MTIX yang dilakukan melalui menu Bayar & Beli dari aplikasi digibank by DBS. Transaksi di Bayar & Beli selain yang disebutkan di atas tidak akan diperhitungkan untuk pemenang program ini.
  8. Transaksi POS yang dimaksud di poin 3 adalah semua jenis transaksi yang menggunakan Kartu Debit digibank by DBS di channel online maupun offline
  9. Hadiah akan diberikan kepada nasabah dengan jumlah nominal transaksi terbanyak , berdasarkan jumlah akumulasi transaksi POS yang dilakukan oleh Nasabah selama periode program dengan jumlah hadiah sebagai berikut:

     
  10. Hadiah akan diberikan kepada nasabah dengan jumlah nominal transaksi terbanyak berdasarkan jumlah akumulasi transaksi di menu Bayar & Beli yang dilakukan oleh Nasabah selama periode program dengan jumlah hadiah sebagai berikut:

     
  11. Perhitungan saldo, dana, transaksi dan segala data yang berkaitan dalam penentuan pemenang akan mengikuti data yang tercatat pada PT Bank DBS Indonesia (“Bank”).
  12. Nasabah hanya dapat menjadi salah satu pemenang dari pilihan transaksi POS atau transaksi Bayar & Beli dengan pilihan hadiah dengan nominal yang lebih besar

    Contoh 1:

    Nasabah A terpilih sebagai pemenang Champion transaksi POS berhak mendapatkan hadiah iPhone 11 Pro. Kemudian di waktu yang bersamaan, Nasabah A juga terpilih sebagai pemenang Power Users transaksi Bayar & Beli dan berhak mendapatkan hadiah iPhone 11 Pro juga maka sesuai dengan Poin 8, nasabah A hanya berhak mendapatkan 1 unit iPhone 11 Pro sebagai pemenang Power Users transaksi POS

    Contoh 2:

    Nasabah B terpilih sebagai pemenang Power Users transaksi POS berhak mendapatkan hadiah Camera Polaroid dan Laku Emas e-voucher senilai Rp 100.000,-. Kemudian di waktu yang bersamaan, Nasabah B juga terpilih sebagai pemenang Power Users transaksi Bayar & Beli dan berhak mendapatkan hadiah iPhone 11 Pro juga maka sesuai dengan Poin 9, nasabah B hanya berhak mendapatkan 1 unit iPhone 11 Pro sebagai pemenang Power Users transaksi Bayar & Beli.

  13. Program digibank Champion transaksi POS tidak berlaku bagi karyawan Bank, nasabah pemegang Kartu Debit DBS Treasures, Kartu Debit DBS Treasure Private Client dan/atau Kartu Debit DBS Platinum.
  14. Program digibank Champion transaksi Bayar & Beli berlaku bagi seluruh nasabah.
  15. Bank berhak berdasarkan kebijakannya mengubah, menghapus, atau menambahkan persyaratan dan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya.
  16. Apabila selama Program ditemukan adanya kecurangan baik sengaja atau tidak disengaja maka berdasarkan pertimbangan Bank, Bank berhak mendiskualifikasikan nasabah dari program ini dan tidak memberikan hadiah.
  17. Hadiah tidak bisa diuangkan, dijual dan/atau ditukar dengan hadiah lain.
  18. Pemberian hadiah dan pilihan warna bergantung ketersediaan. PT Bank DBS Indonesia dapat mengganti pilihan warna hadiah tanpa pemberitahuan.
  19. Pajak untuk hadiah program ini ditanggung oleh PT Bank DBS Indonesia
  20. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
  21. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi DBSI Customer Centre 0804 1500 327
  22. Keputusan pemenang oleh PT Bank DBS Indonesia adalah mutlak, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
  23. PT Bank DBS Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

berita lainnya

Wakil Direktur Utama PT. Rintis Sejahtera, Bapak Suryono Hidayat menyerahkan penghargaan 15th Years Appreciation Customer Loyalty Award kepada Bapak Junianto , Direktur Operational PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, dalam acara Customer Loyalty Awards Jaringan PRIMA, Selasa, 8 Oktober 2024 di Kantor CCBI Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta... Selengkapnya >
Wakil Direktur Utama PT. Rintis Sejahtera, Bapak Suryono Hidayat menyerahkan penghargaan 10th Years Appreciation Customer Loyalty Award kepada Bapak Vicky Fitriadi, Direktur Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Syariah Tbk dalam acara Customer Loyalty Awards Jaringan PRIMA, Senin, 30 Oktober 2024 di Kantor Pusat BJB Syariah, Bandung.... Selengkapnya >