26 January 2022
Kawan PRIMA, pekerja perempuan memiliki hak-hak khusus yang diatur oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kamu sebagai pekerja perempuan wajib mengetahui apa saja hak-hak tersebut dan bagaimana perusahaan tempat kamu bekerja mengimplementasikannya.
Salah satu hak pekerja perempuan yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 adalah larangan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam situasi tertentu. Pada pasal 153, pengusaha atau pemberi kerja dilarang melakukan PHK terhadap pekerja atau buruh perempuan yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui anaknya.
Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 menyebutkan “Pekerja/pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Beberapa perempuan mungkin bisa mengatasi rasa nyeri saat menstruasi dan beraktivitas seperti biasa. Namun tidak sedikit dari perempuan yang justru merasakan nyeri yang lebih parah hingga meringkuk kesakitan dalam 2-3 hari. Jika kamu termasuk salah satunya, kamu diizinkan oleh konstitusi memberitahukan kepada atasan untuk mendapatkan jatah cuti. Dalam hal ini perusahaan tidak diperbolehkan memotong upah pekerja perempuan yang mengambil cuti karena sakit haid. Ketentuan ini diatur dalam UU yang sama di pasal 93.
Undang-undang juga melarang perusahaan untuk mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang jam kerja pekerja perempuan. Perusahaan yang memperjakan perempuan pada pukul 23.00 – 07.00, wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi serta dilindungi dari segi keamanan dan kesusilaan selama di tempat kerja oleh pengusaha. Pekerja perempuan juga berhak mendapatkan fasilitas antar jemput selama bekerja pada jam tersebut.
Untuk hak pekerja perempuan yang satu ini, Kawan PRIMA pastinya sudah tidak asing lagi. Cuti melahirkan pekerja yang sedang mengandung diatur dalam pasal 82. Pekerja perempuan yang sedang hamil dan akan melahirkan, berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Hak tersebut bisa diambil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan dokter kandungan atau bidan. Bagi pekerja yang mengalami keguguran, bisa mendapatkan hak cuti selama 1,5 bulan, sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Mengingat pentingnya ASI bagi perkembangan bayi, pemerintah mengatur secara khusus dalam UU agar pekerja perempuan diizinkan menyusui dan memerah ASI saat waktu bekerja. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas khusus ruang menyusui di tempat kerja.
Referensi:
Gajimu.com
Kontan.co.id
Mommiesdaily.com
Idxchannel.com