15 March 2024
Kawan PRIMA, setiap tanggal 15 Maret diperingati Hari Hak Konsumen Dunia. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak konsumen dan kampanye dalam perlindungan konsumen yang dapat diterapkan ke dalam berbagai inovasi untuk perkembangan bisnis ke arah yang positif. Dikutip dari laman Universitas Airlangga, Hari Hak Konsumen Dunia bisa tercetus saat Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy berpidato dalam Kongres AS pada 15 Maret 1962.
Di dalam pidatonya, Kennedy menyampaikan empat hak dasar yang harus diterima oleh konsumen yakni hak atas keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.
Peringatan ini juga mendorong agar produsen dapat membuat regulasi agar transaksi jual-beli juga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen. Tidak hanya itu, perlindungan konsumen terhadap apa yang mereka konsumsi, kenakan, atau gunakan juga menjadi perhatian utama dalam kampanye ini.
Di era modern ini, salah satu tantangan utama dalam perlindungan konsumen adalah mengenai regulasi transaksi digital. Meskipun banyak kemudahan yang diberikan namun kerap memberikan risiko terkait keamanan data pribadi dan privasi konsumen. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan perusahaan untuk bekerja sama dalam mengembangkan regulasi dan standar yang memadai untuk melindungi konsumen dalam era digital.
Masalah privasi, keamanan data pribadi, menjadi fokus utama dalam tema di tahun 2024 ini. Consumers International–organisasi konsumen dunia–menetapkan tema “AI yang Adil dan Bertanggung Jawab bagi Konsumen” atau “Fair and responsible AI for consumers”.
AI dalam dunia transaksi menggemparkan dunia digital. Kemunculannya yang singkat memiliki dampak yang besar dalam kehidupan masyarakat termasuk mempengaruhi cara kita bekerja, berkomunikasi, mengumpulkan informasi, dan sebagainya. Kemajuan tersebut menjadi buah simalakama bagi konsumen, selain memberikan kemudahan, kemajuan AI juga memberikan kekhawatiran seperti penyebaran informasi yang salah, pelanggaran privasi, dan praktik diskriminatif.
Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur tentang hak konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Regulasi tersebut kemudian disempurnakan saat transaksi jual-beli merambah pada pasar digital.
Saat ini ada dua regulasi yang mengatur transaksi jual-beli baik daring maupun luring, diantaranya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu bagi konsumen pasar keuangan juga diatur oleh UU No. 21 Tahun 2011 terkait Otoritas Jasa Keuangan yang memantau para pelaku industri keuangan dengan salah satu fungsinya adalah menjamin kerahasiaan data pribadi dan privasi konsumen seperti yang tertuang dalam Surat Edaran OJK No.14 tahun 2014.
Sumber:
Hukumonline.com
Detik.com
Unair.ac.id