Mengenal ERP yang Akan Berlaku di Jakarta

22 February 2023

  • Share

Kawan PRIMA, kemacetan di ibu kota Jakarta yang telah terjadi selama bertahun-tahun membuat Pemprov DKI Jakarta terus berinovasi mencari jalan keluar. Meskipun sebenarnya berbagai program telah coba diterapkan, seperti penerapan ganjil genap, pembangunan MRT serta fly over atau jalan layang. Namun tampaknya sederet kebijakan tersebut belum cukup signifikan dalam mengurai kemacetan ibu kota.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai sekitar 21,75 juta unit pada tahun 2021. Angka tersebut meningkat 7,6% secara year on year. Secara global, data dari lembaga TomTom Traffic Index tahun 2021 mencatat bahwa Jakarta menduduki peringkat ke-46 dari total 404 kota termacet di dunia.

Yang terbaru, Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan dengan rencana penerapan ERP (Electronic Road Pricing). Lalu apa itu ERP dan bagaimana sistem kerjanya?

Apa itu ERP?

Secara garis besar, ERP merupakan sistem jalan berbayar secara elektronik yang diterapkan di sejumlah ruas jalan padat kendaraan. Nantinya untuk bisa melewati jalan tersebut, pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun mobil akan dikenakan tarif progresif. Kebijakan tersebut akan memberikan dua opsi kepada pengguna jalan, yakni membayar tarif atau mencari jalur alternatif lain. Diharapkan kebijakan ERP dapat menekan jumlah kendaraan yang beredar sehingga berdampak pada penurunan emisi gas rumah kaca. Sejumlah negara sebelumnya telah menerapkan sistem ERP, diantaranya Singapura, Hongkong, Inggris dan Swedia.

Hingga sejauh ini, rencana penerapan ERP di Jakarta masih dalam tahap pengkajian. Sehingga waktu pemberlakuannya juga belum dapat ditentukan.

Lokasi Pemberlakuan

Dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik, penerapan ERP akan berlaku secara bertahap di 25 titik ruas jalan di Jakarta. Diantaranya, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit.

Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto. Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
Besaran Tarif dan Waktu Pemberlakuan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan agar tarif jalan berbayar atau ERP berada di kisaran harga Rp 5.000 - Rp 19.000. Penerapan harga akan disesuaikan dengan panjang jalan yang dilewati dan jenis kendaraan yang melintas. Rencananya ERP akan berlaku setiap hari, dari Senin hingga Minggu, mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB.

Kendaraan Bebas Tarif ERP

Tidak semua jenis kendaraan yang melintas di 25 titik ruas jalan akan dikenakan tarif ERP. Berikut ini adalah daftar jenis kendaraan yang akan dibebaskan dari pengenaan tarif:

- Sepeda listrik

- Kendaraan bermotor umum plat kuning

- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam

- Kendaraan korps diplomatik asing

- Kendaraan ambulans

- Kendaraan jenazah

- Kendaraan pemadam kebakaran

 

Referensi:

DishubJakarta.go.id

CnnIndonesia.com

Katadata.co.id

Kompas.com

Antaranews.com

berita lainnya

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa bergosip sebenarnya dapat memiliki manfaat signifikan terutama bagi psikologis dan sosial.... Selengkapnya >
Fitur tarik tunai tanpa kartu atau Cardless Cash Withdrawal (CCW) yang dapat dilakukan oleh nasabah melalui aplikasi mobile banking mereka.... Selengkapnya >