25 July 2018
Fintech (Financial Technology) adalah inovasi di bidang jasa keuangan yang sedang tren di Indonesia. Fintech memberikan pengaruh kepada masyarakat secara luas dengan memberikan akses terhadap produk keuangan sehingga transaksi menjadi lebih praktis dan efektif.
Bank Indonesia sendiri telah membagi Fintech menjadi 4 kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Fintech di kategori ini berfungsi untuk mempertemukan para investor dengan pencari modal.
Crowdfunding dapat digunakan untuk menggalang dana untuk tujuan sosial, seperti korban bencana alam, pendanaan karya dan sebagainya secara online.
Sementara itu, P2P Lending adalah layanan untuk membantu permodalan pelaku UMKM agar mereka dapat meminjam dana walaupun belum memiliki rekening bank.
2. Market Aggregator
Di kategori ini, Fintech berperan sebagai pembanding berbagai produk keuangan, dimana Fintech akan mengumpulkan data finansial sebagai referensi oleh pengguna.
Misalnya, jika seorang konsumen ingin mencari produk asuransi, konsumen tersebut dapat memberikan data finansial pribadi ke platform Fintech dan platform tersebut akan mencocokkan data konsumen dengan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.
3. Risk and Investment Management
Fintech yang bergerak di bidang ini berfungsi untuk membantu konsumen melakukan perencanaan keuangan digital. Selain manajemen risiko dan investasi, terdapat juga manajemen aset yang mengurus operasional suatu usaha agar lebih praktis.
4. Payment, Settlement dan Clearing
Jenis Fintech yang tergolong di di kategori ini adalah pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet. Payment Gateway merupakan penghubung antara pelanggan dan e-commerce yang difokuskan pada sistem pembayaran. Kemudian ada uang elektronik yang merupakan instrumen pembayaran belanja, tagihan dan lainnya dalam bentuk aplikasi.
Referensi : https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/