14 September 2021
Kawan PRIMA, bagi kamu yang ingin membeli rumah pertama kali, ada dua cara yang bisa dipertimbangkan. Pertama, membeli rumah dalam kondisi baru dan opsi kedua, membeli rumah bekas.
Membeli rumah bekas juga bisa dilakukan dengan beberapa alternatif. Kamu bisa membelinya secara cash, mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau bisa juga dilakukan dengan cara take over kredit. Sistem over kredit rumah saat ini cukup populer di masyarakat. Secara sederhana, over kredit rumah atau yang juga dikenal dengan over KPR merupakan cara membeli rumah dengan melanjutkan cicilan dari pemilik sebelumnya. Over KPR biasanya terjadi karena berbagai alasan. Salah satunya, karena pemilik rumah sudah tidak mampu lagi mencicil angsuran KPR. Banyak yang menilai pembelian rumah dengan metode ini lebih menguntungkan, karena beban bunganya yang lebih ringan. Hal ini karena menyesuaikan dengan tingkat bunga yang dikenakan kepada pembeli pertama, ketika dulu melaksanakan akad jual beli. Jika dibandingkan dengan pembelian saat ini, tentunya tingkat bunga di awal pembelian dulu akan lebih rendah. Salah satu faktornya karena bunga KPR cendrung mengalami kenaikan di setiap tahun.
Jika tertarik membeli rumah dengan metode ini, pastikan kamu sudah mengetahui jenis-jenis take over KPR, yaitu diantaranya take over KPR jual-beli, take over KPR bawah tangan, dan take over KPR antar bank. Berikut perbedaannya.
1. Take Over Jual-Beli
Take over kredit jenis ini dinilai merupakan yang paling aman secara legalitas, karena melibatkan pihak bank. Kamu tidak perlu khawatir dengan sengketa yang mungkin terjadi di masa depan, karena seluruh dokumen kepemilikan sudah tercatat dalam database bank. Ada beberapa kelebihan lain yang akan diperoleh jika melakukan over kredit rumah dengan skema ini. Diantaranya, sertifikat rumah bisa dibalik nama sesuai dengan nama kamu sebagai pembeli. Selain itu kamu juga bisa mengangsur ke bank atas nama sendiri.
Namun terdapat beberapa kelemahan yang akan ditemui bila memilih over kredit melalui bank. Diantaranya, proses pengajuan lebih rumit karena diharuskan melengkapi sejumlah dokumen. Bank juga harus melakukan analisa mendalam terkait pengajuan over kredit dari debitur baru, sehingga prosesnya akan memakan waktu yang relatif panjang. Selain itu, biayanya akan lebih mahal karena mengikuti prosedur dan bunga yang berlaku saat dilakukannya take over kredit.
2. Take Over KPR Bawah Tangan
Skema over kredit ini merupakan cara tidak resmi, karena tidak melibatkan pihak bank. Pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah telah berpindah kepemilikan. Jadi proses over kredit dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. Nantinya pembeli akan membayarkan sejumlah uang kepada penjual sebagai biaya take over, kemudian pembeli akan melanjutkan sisa cicilan KPR-nya. Meskipun proses yang ditempuh akan menjadi lebih singkat karena tidak melibatkan bank, namun skema ini sangat beresiko.
Jika kamu berminat melakukan opsi ini, sebaiknya sebelum melakukan transaksi buatlah perjanjian skema jual beli bertanda tangan di atas meterai atau di hadapan notaris.
3. Take Over KPR Antar Bank
Dengan skema ini, kamu bisa mengalihkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini biasanya dilakukan karena, KPR dari pihak bank lain menawarkan harga atau bunga yang jauh lebih rendah. Take over KPR antar bank ini juga dapat dilakukan jika nasabah ingin berpindah dari KPR bank konvensional ke KPR bank syariah. Proses over KPR dengan skema ini, jauh lebih cepat dibanding saat pengajuan KPR di bank pertama. Hal ini karena kamu sudah mendapatkan penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama.
Referensi :
Cermati.com
Qoalaindonesia
Abisgajian.id
Kompas.com
Rumah.com