7 June 2021
Kawan PRIMA, seiring berkembangnya industri sistem pembayaran, issue keamanan data transaksi menjadi topik bahasan menarik di berbagai kalangan. Ya, seperti modus skimming yang marak terjadi pada transaksi dengan APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), kartu ATM atau debit. Meski selama situasi pandemi transaksi ATM menunjukkan tren yang menurun, modus skimming terencana dengan menempelkan skimmer pada slot kartu di mesin ATM masih saja terulang. Hmm, kelihatannya modus yang rapih dan terstuktur ya. Nah, untuk menghindari-nya, berikut kumpulan informasi untuk tingkatkan keamanan transaksi dengan kartu ATM Chip :
Migrasi dari kartu dengan Magnetic Stripe ke kartu dengan Chip sebagai Solusi
Seperti yang sebelumnya dibahas dalam Keuntungan Menggunakan Kartu ATM Dengan Teknologi Chip, bahwa setiap transaksi dengan chip akan terenkripsi dalam kriptogram atau rangkaian angka yang berbeda-beda. Hal ini membuat transaksi menjadi lebih aman karena data sulit digandakan. Sebagai informasi, kriptogram merupakan salah satu fitur sebagai upaya anti-fraud dan anti skimming pada rekening nasabah. Selain itu, PIN yang sudah tertanam pada kartu chip membuat data hanya bisa diproses apabila PIN yang dimasukkan pada mesin ATM atau EDC benar. Jelas lebih aman bukan? Ya, tak heran bila migrasi kartu dari magnetic stripe ke kartu chip menjadi kewajiban yang sudah seharusnya dilakukan para pelaku usaha perbankan dan juga kita sebagai nasabah demi meningkatkan keamanan transaksi perbankan.
Sebelumnya, melalui implementasi GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) Bank Indonesia turut mendorong migrasi kartu berteknologi chip untuk transakai yang lebih aman, andal, dan terpercaya, sesuai dengan slogan yang diusung GPN. Selain karena tingkat keamanannya, migrasi ke kartu chip dilakukan mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP yang menyatakan bahwa Bank Indonesia (BI) mewajibkan implementasi kartu debit berbasis chip 100% pada 1 Januari 2022.
Hmm, kalau begitu apa konsekuensi bila kita tidak menukarkan kartu debit magnetic stripe ke ATM / debit chip ?
Hingga saat ini, kartu ATM / debit dengan teknologi magnetic stripe yang belum jatuh tempo masa aktifnya masih dapat digunakan. Akan tetapi, penggunaannya terbatas sesuai dengan kebijakan dari masing-masing bank. Selain itu, meski Bank Indonesia menetapkan batas akhir penukaran kartu chip di tanggal 31 Desember 2021, tiap bank memiliki kebijakan masing-masing soal tenggat waktu yang diberikan kepada nasabah untuk migrasi kartu ATM lama berbasis magnetic stripe ke kartu chip. Untuk melengkapi informasi tersebut, berikut tenggat waktu penukaran kartu magnetic stripe ke kartu chip Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA :
Bank Mandiri
Terbagi atas tiga tahap:
BNI
BNI memberikan kesempatan kepada seluruh nasabahnya untuk dapat melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe sampai dengan 30 November 2021. Lebih dari tanggal tersebut, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.
BRI
Batas Penukaran kartu magnetic stripe ke kartu chip untuk nasabah BRI adalah 31 Desember 2021
BCA
Batas Penukaran kartu magnetic stripe ke kartu chip untuk nasabah BCA sudah lewat sejak awal tahun lalu, atau 1 Januari 2021.
Nah Kawan PRIMA, jadi tunggu apalagi? Yuk segera tukarkan kartu ATM / debit magnetic stripe-mu dengan kartu chip untuk meningkatkan keamanan transaksi perbankan!
Artikel Terkait:
Keuntungan Menggunakan Kartu Atm Dengan Teknologi Chip
Mengenal Lebih Dekat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
5 Metode Pembayaran Canggih Yang Ada Di Dunia
Referensi:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/se_175215.pdf